Laman

Thursday, June 20, 2013

Google Minta Izin Pengadilan Ungkap Permintaan Akses dari Intelijen AS

Berita dan Informasi Teknologi Terbaru berbagi informasi tentang "Google Minta Izin Pengadilan Ungkap Permintaan Akses dari Intelijen AS". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Google Minta Izin Pengadilan Ungkap Permintaan Akses dari Intelijen AS" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Google Minta Izin Pengadilan Ungkap Permintaan Akses dari Intelijen AS

VIVAnews - Google memohon izin pada pengadilan untuk membuka data sejumlah permintaan akses dari pihak intelijen Amerika Serikat, Selasa 18 Juni 2013. Google menyatakan, permintaan ini atas dasar Amandemen Pertama Konstitusi AS sekaligus mengklarifikasi berita di harian Washington Post dan Guardian yang menduga ada "akses langsung" badan intelijen AS ke data Google melalui program yang disebuit PRISM.

"Terkait perhatian publik yang intens karena artikel Guardian dan Post, dan media lain yang mengikuti mereka, Google mencari cara meningkatkan transparansi kepada penggunanya dan publik dalam hal apakah Google telah menerima permintaan soal keamanan nasional, jika ada," kata Google dalam lembar permohonan ke pengadilan.

Langkah Google ini setelah sejumlah perusahaan teknologi seperti Microsoft Corp, Facebook dan Apple mengeluarkan informasi terbatas mengenai sejumlah permintaan memata-matai di bawah sebuah perjanjian bersama pemerintah AS. Melalui perjanjian itu, perusahaan-perusahaan itu dibolehkan membuka permintaan badan pemerintah tanpa memperlihatkan perbedaan antara memata-matai dan demi penegakan hukum pidana, dan hanya berlaku untuk periode enam bulan.

Terbukanya skandal PRISM ini telah memunculkan keprihatinan global. Kongres AS sampai perlu menggelar rapat dengar pendapat mengenai ini. Di Eropa, sampai ada rencana menggugat secara hukum tindak penyadapan ini. (ren)

Semoga informasi tentang "Google Minta Izin Pengadilan Ungkap Permintaan Akses dari Intelijen AS" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment