Laman

Wednesday, June 26, 2013

Isu Merger XL Axiata-Axis, Ini Kata Kemenkominfo

Berita dan Informasi Teknologi Terbaru berbagi informasi tentang "Isu Merger XL Axiata-Axis, Ini Kata Kemenkominfo". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Isu Merger XL Axiata-Axis, Ini Kata Kemenkominfo" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Isu Merger XL Axiata-Axis, Ini Kata Kemenkominfo

VIVAnews - Wacana konsolidasi atau perampingan jumlah operator seluler di Indonesia didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu diungkapkan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Muhammad Budi Setiawan. Mengingat pasar telekomunikasi yang kian matang, kata Budi, pemerintah mendukung perampingan itu.

"(Konsolidasi) itu justru kami dorong. Masyarakat telekomunikasi dan industri menginginkan konsolidasi di GSM dan CDMA. Apalagi di CDMA," ujar Budi Setiawan pada wartawan di Jakarta.

Budi mengatakan, posisi nilai perusahaan (EBITDA) masing-masing operator yang berbeda turut mendorong operator dan industri menuju konsolidasi.

"Mereka akan melakukannya sendiri, alamiah. Pemerintah tidak perlu mendesak, memaksakan atau mengarahkan. Cukup mendukung," lanjutnya.

Khusus untuk masa depan operator CDMA, kata Budi, mekanisme konsolidasi akan menjadi satu-satunya jalan, sebab di berbagai negara teknologi seluler sudah beralih ke LTE, yang notabene diselenggarakan oleh operator GSM.

"Teknologi terbaru CDMA ya EVDO. Harapannya, CDMA langsung saja konsolidasi ke LTE," tutur Budi.

Merger XL dan Axis

Menanggapi isu merger antara XL Axiata dan Axis, pihaknya menyambut baik. Upaya konsolidasi alami itu menurutnya respons industri atas perkembangan bisnis telekomunikasi di Indonesia.

"Laporan sudah masuk sejak sebulan yang lalu," kata Budi. Terkait waktu konsolidasi antaroperator, Kemenkominfo terlebih dahulu mendalami usulan konsolidasi serta mempertimbangkan kondisi real perusahaan.

Untuk akuisisi Axis oleh XL Axiata, pihaknya akan memperhatikan UU Persaingan Usaha, UU Perusahaan, dan UU Telekomunikasi.

Pembatasan Frekuensi

Proses konsolidasi, menurut Budi, tidak akan mengubah undang-undang, hanya saja perlu penyesuaian frekuensi dalam bentuk pembatasan frekuensi operator yang berkonsolidasi.

"Seperti di beberapa negara lain. Jadi, nanti bukan gabung terus ditambah lagi. Tetapi dirampingkan," ujarnya.

Ia membantah bila penyesuaian frekuensi konsolidasi itu membuat sia-sia penataan ulang frekuensi yang saat ini masih berjalan.

"Tidak ada yang sia-sia. Spektrum itu kan never ending story, terus sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri," ujarnya. (eh)

Semoga informasi tentang "Isu Merger XL Axiata-Axis, Ini Kata Kemenkominfo" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment