Laman

Monday, June 17, 2013

Petugas Bea Cukai Batam Sita Puluhan iPhone 5 Ilegal

Berita dan Informasi Teknologi Terbaru berbagi informasi tentang "Petugas Bea Cukai Batam Sita Puluhan iPhone 5 Ilegal". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Petugas Bea Cukai Batam Sita Puluhan iPhone 5 Ilegal" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Petugas Bea Cukai Batam Sita Puluhan iPhone 5 Ilegal

http://us.images.detik.com/content/2013/06/17/317/hpiphoneilegal.jpg

Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan sekitar 34 buah iPhone 5 dari kapal KM Kelud tujuan Batam-Jakarta. Selain menemukan ponsel, petugas juga mengamankan 1 kardus baterai HP merek Nokia.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas pada Rabu (12/6) lalu. Saat ditemukan, semua seluler itu ditemukan dengan kondisi baru dan masih terbungkus rapi dalam kemasan kotak berpelastik.

Pencegahan ini berawal dari laporan penumpang KM Kelud kepada petugas patroli Bea dan Cukai terkait adanya upaya penyelundupan seluler lewat pelabuhan Beton Sekupang, Batam.

Menurut keterangan Kepala Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Bea dan Cukai tipe B Batam, Kunto Prasti, saat petugas melakukan pemeriksaan di kapal KM Kelud menemukan ponsel sebanyak 34 buah iPhone 5 beserta 1 kardus baterai HP merek Nokia. Di label penerima tertulis inisial A yang tinggal di komplek pertokoan ITC Roxy Mas Jakarta.

Sementara modusnya, pelaku sengaja melakukan pengeluaran atau pengiriman barang larangan dengan menggunakan jasa penumpang KM Kelud tujuan Tanjung Priok.

"Barang seluler tersebut kita temukan di kapal KM Kelud, diduga operasi diketahui, pelaku kabur," ujar Kunto pada detikINET, Senin (17/6/2013).

Kunto juga mengatakan, kasus ini sengaja baru diekspos hari ini untuk menunggu siapa pemilik barang seluler iPhone 5 dan 1 kardus baterai HP merek Nokia tersebut. "Namun sampai saat ini pelaku tidak juga muncul dan mengaku sebagai pemilik nya," tambah Kunto.

Kini barang hasil pencegahan itu diamankan di kantor petugas Bea dan Cukai Batam sesuai ketentuan yang dilanggar pasal 37 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kerugian negara akibat upaya penyelundupan itu diduga mencapai ratusan juta rupiah.

(eno/eno)

Semoga informasi tentang "Petugas Bea Cukai Batam Sita Puluhan iPhone 5 Ilegal" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment