Laman

Wednesday, July 3, 2013

Wah! 50 Juta Ponsel di Indonesia Teridentifikasi Ilegal

Berita dan Informasi Teknologi Terbaru berbagi informasi tentang "Wah! 50 Juta Ponsel di Indonesia Teridentifikasi Ilegal". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Wah! 50 Juta Ponsel di Indonesia Teridentifikasi Ilegal" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Wah! 50 Juta Ponsel di Indonesia Teridentifikasi Ilegal

http://us.images.detik.com/content/2013/07/03/328/175958_gitawirjawan.jpg
Gita Wirjawan (detikfoto)

Jakarta - Sekitar 50 juta atau dari 10% hingga 15% ponsel yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi memiliki nomor IMEI ponsel yang unlegitimated alias ilegal karena merupakan hasil kloning ataupun kosongan.

Sementara jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan diperkirakan berkisar 500 juta.

"Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangannya, Rabu (3/7/2013).

Data-data ini, menurut Gatot, disampaikan oleh salah satu Direktur Utama operator yang ikut rapat bersama Menteri Perdagangan Gita Wiyawan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara, hari ini.

Selain para pejabat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo, rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga, President Director & CEO Indosat Alexander Rusli, President Director & CEO XL Axiata Hasnul Suhaimi, serta perwakilan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Dalam rapat kali ini, Menteri Gita meminta masukan dari pihak Kominfo, BRTI dan operator dalam upaya mengatasi peredaran perangkat telekomunikasi yang ilegal demi mengurangi dampak negatif bagi perekonomian, baik upaya jangka pendek maupun jangka panjang.

Salah satunya dengan usulan memblokir nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dianggap unlegitimated atau ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

"Pembahasan berlangsung sangat konstruktif, karena baik Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, penyelenggara telekomunikasi dan BRTI saling memahami bahwa masalah peredaran perangkat ilegal tersebut harus segera diatasi tidak hanya di hulu tetapi juga di hilirnya," papar Gatot.

Terhadap berbagai usulan tersebut, Dirjen PPI dan ketiga Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi pada dasarnya setuju dengan catatan ada durasi waktu yang cukup panjang untuk sosialisasi agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat umum.
(rou/fyk)

Semoga informasi tentang "Wah! 50 Juta Ponsel di Indonesia Teridentifikasi Ilegal" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment