Berita dan Informasi Teknologi Terbaru berbagi informasi tentang "Tata Ulang 3G Serentak dari Sabang Sampai Merauke". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Tata Ulang 3G Serentak dari Sabang Sampai Merauke" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.
Tata Ulang 3G Serentak dari Sabang Sampai Merauke
BTS 3G (ari/detikfoto)
Jakarta - Lima operator seluler yang memiliki lisensi 3G di 2,1 GHz sudah bisa memulai penataan ulang kanal frekuensi secara serentak sejak akhir Mei ini hingga akhir Oktober 2013 setelah Menkominfo Tifatul Sembiring mengesahkan peraturannya.
Kelima operator itu adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis Telekom Indonesia, dan Hutchison 3 Indonesia. Sementara aturan yang dimaksud, Peraturan Menteri Kominfo No. 19/2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz, telah ditandatangani pada 16 Mei 2013 dan efektif berlaku sejak 20 Mei.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, proses migrasi ini diawali oleh Axis. Namun, setelah itu migrasi dilaksanakan secara bersamaan, tidak dilakukan per operator.
"Timeline migrasi setiap minggunya selalu bergerak. Dalam arti, migrasi setiap propinsi dilakukan serentak. Misalnya, migrasi di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Pulau Jawa, dan seterusnya terus bergerak dari Sabang sampai Merauke," jelasnya via sambungan telepon, Selasa (28/5/2013).
Seperti diketahui, penataan ulang 3G dilakukan agar posisi kanal operator dapat berdampingan (contiguous). Di 2,1 GHz sendiri terdapat 12 kanal yang mayoritas dikuasai Telkomsel dan XL.
Dalam Peraturan Menteri, beberapa hal yang diatur dalam proses migrasi tersebut antara lain penataan ini dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit, dan mempertimbangkan jumlah stasiun pemancar radio base station (BTS) yang harus diatur ulang (re-tuning) frekuensinya .
Mekanisme penataan tersebut secara berurutan, yakni Axis yang sebelumnya menempati blok ke-2 dan 3 wajib melakukan re-tuning di blok baru, blok 11 dan 12. Hal ini berlaku pula pada operator Tri di blok 6 untuk re-tuning di blok 2. Diikuti Indosat, yang wajin re-tuning frekuensi ke blok 6 dari sebelumnya di blok 8.
Kemudian, Telkomsel yang mendapatkan lisensi tambahan di blok 11 juga wajib re-tuning frekuensi ke blok 3. Diikuti XL yang re-tuning dari blok 12 ke blok 8.
Selain itu, Peraturan Menteri juga mengatur mekanisme perpindahan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis propinsi. Pemegang lisensi juga wajib mematuhi jadwal tahapan penataan ulang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 peraturan tersebut.
Apabila terdapat perangkat pemancar milik PCS1900 belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask), tetapi belum berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Balai Monitoring wajib memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 (Smart Telecom) untuk memenuhi batasan level emisi spektrum.
Jika perangkat pemancar milik PCS 1900 MHz belum memenuhi batasan level emisi spektrum dan telah teridentifikasi menimbulkan gangguan terhadap perangkat penerima di BTS milik penyelenggara UMTS, Balai Monitoring perlu melakukan koordinasi kepada PCS 1900 dan UMTS untuk melaksanakan prosedur koordinasi .
Gatot memastikan bahwa para operator seluler telah menerima salinan putusan Keputusan Menteri tentang penataan ulang kanal 3G.
Seperti diketahui, penataan ulang ini semula ditargetkan bisa selesai pada September 2013. Namun, target tersebut diundur menjadi minggu terakhir Oktober 2013 karena sempat terjadi resistensi.
Kondisi ini pada akhirnya berpotensi mengancam trafik jaringan karena proses migrasi keseluruhan dipastikan tak bisa rampung sebelum Lebaran.
"Kami telah meminta para operator untuk menyediakan back-up system untuk mengantisipasi lonjakan trafik pada bulan Ramadan dan jelang hari raya Lebaran nanti. Misalnya saja dengan mobile BTS atau COMBAT dan lainnya. Memang agak costly, tapi ini sudah biasa dilakukan operator untuk menambah kapasitas," pungkas Gatot.
(rou/rou)
Kelima operator itu adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis Telekom Indonesia, dan Hutchison 3 Indonesia. Sementara aturan yang dimaksud, Peraturan Menteri Kominfo No. 19/2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz, telah ditandatangani pada 16 Mei 2013 dan efektif berlaku sejak 20 Mei.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, proses migrasi ini diawali oleh Axis. Namun, setelah itu migrasi dilaksanakan secara bersamaan, tidak dilakukan per operator.
"Timeline migrasi setiap minggunya selalu bergerak. Dalam arti, migrasi setiap propinsi dilakukan serentak. Misalnya, migrasi di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Pulau Jawa, dan seterusnya terus bergerak dari Sabang sampai Merauke," jelasnya via sambungan telepon, Selasa (28/5/2013).
Seperti diketahui, penataan ulang 3G dilakukan agar posisi kanal operator dapat berdampingan (contiguous). Di 2,1 GHz sendiri terdapat 12 kanal yang mayoritas dikuasai Telkomsel dan XL.
Dalam Peraturan Menteri, beberapa hal yang diatur dalam proses migrasi tersebut antara lain penataan ini dilaksanakan dengan mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit, dan mempertimbangkan jumlah stasiun pemancar radio base station (BTS) yang harus diatur ulang (re-tuning) frekuensinya .
Mekanisme penataan tersebut secara berurutan, yakni Axis yang sebelumnya menempati blok ke-2 dan 3 wajib melakukan re-tuning di blok baru, blok 11 dan 12. Hal ini berlaku pula pada operator Tri di blok 6 untuk re-tuning di blok 2. Diikuti Indosat, yang wajin re-tuning frekuensi ke blok 6 dari sebelumnya di blok 8.
Kemudian, Telkomsel yang mendapatkan lisensi tambahan di blok 11 juga wajib re-tuning frekuensi ke blok 3. Diikuti XL yang re-tuning dari blok 12 ke blok 8.
Selain itu, Peraturan Menteri juga mengatur mekanisme perpindahan melalui tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio berbasis propinsi. Pemegang lisensi juga wajib mematuhi jadwal tahapan penataan ulang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 peraturan tersebut.
Apabila terdapat perangkat pemancar milik PCS1900 belum memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask), tetapi belum berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Balai Monitoring wajib memberitahukan kepada penyelenggara PCS1900 (Smart Telecom) untuk memenuhi batasan level emisi spektrum.
Jika perangkat pemancar milik PCS 1900 MHz belum memenuhi batasan level emisi spektrum dan telah teridentifikasi menimbulkan gangguan terhadap perangkat penerima di BTS milik penyelenggara UMTS, Balai Monitoring perlu melakukan koordinasi kepada PCS 1900 dan UMTS untuk melaksanakan prosedur koordinasi .
Gatot memastikan bahwa para operator seluler telah menerima salinan putusan Keputusan Menteri tentang penataan ulang kanal 3G.
Seperti diketahui, penataan ulang ini semula ditargetkan bisa selesai pada September 2013. Namun, target tersebut diundur menjadi minggu terakhir Oktober 2013 karena sempat terjadi resistensi.
Kondisi ini pada akhirnya berpotensi mengancam trafik jaringan karena proses migrasi keseluruhan dipastikan tak bisa rampung sebelum Lebaran.
"Kami telah meminta para operator untuk menyediakan back-up system untuk mengantisipasi lonjakan trafik pada bulan Ramadan dan jelang hari raya Lebaran nanti. Misalnya saja dengan mobile BTS atau COMBAT dan lainnya. Memang agak costly, tapi ini sudah biasa dilakukan operator untuk menambah kapasitas," pungkas Gatot.
(rou/rou)
Sumber: inet.detik.com/read/2013/05/28/081525/2257558/328/tata-ulang-3g-serentak-dari-sabang-sampai-merauke
Semoga informasi tentang "Tata Ulang 3G Serentak dari Sabang Sampai Merauke" di atas bermanfaat bagi Anda.
No comments:
Post a Comment